Dereta RUU Ini Disebut Masuk Prolegnas, Salah Satunya Perampasan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2024, 11:50
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa tiga Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu "Perampasan Aset," "Hukum Adat," dan "Pelindungan Pekerja Rumah Tangga" (PPRT), telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.

Dia menjelaskan bahwa ketiga RUU tersebut selama ini menjadi perhatian masyarakat, sehingga DPR akan segera menyelesaikannya pada periode mendatang.

"Jadi kami sudah bahas bahwa dua rancangan undang-undang yaitu 'Perampasan Aset' dan 'Hukum Adat' memang belum pernah dibahas periode lalu, maka akan kami masukkan ke prolegnas untuk periode depan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Baca Juga: Menhan Prabowo Sambangi Komisi I DPR, Bahas 5 RUU

Terkait RUU PPRT, Dasco yang merupakan politisi senior Gerindra, menyebut bahwa DPR sudah pernah membahasnya sebelumnya, sehingga sudah berada dalam tahap proses yang sedang berjalan.

"Dalam rangka menindaklanjuti kami akan carry over (membawa) pada periode depan, karena itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan," tambahnya.

Dasco juga menyebut bahwa DPR akan mengadakan rapat paripurna pada hari ini (31/9), yang merupakan penutupan terakhir masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024. Dalam rapat tersebut, para anggota dewan akan menyelesaikan beberapa agenda yang masih tertunda.

Halaman
x|close