Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyita uang sebanyak Rp 450 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang disita dari PT Asset Pacific, yang masih satu grup dengan Duta Palma.
"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Abdul menjelaskan, uang disita lantaran diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Kejagung menganggap, ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka korporasi yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Diketahui, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM. Bos Duta Palma, Surya Darmadi sendiri sudah diadili. Ia dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.