Ntvnews.id, Jakarta - Ayah dan anak pengelola pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi gara-gara mencabuli tiga santriwati. Sebelum ditangkap, warga sempat menggeruduk pesantren dan hendak menghakimi pelaku. Video aksi warga viral di media sosial.
Kini, polisi telah menetapkan S (52) dan MH (29) sebagai tersangka pencabulan. Keduanya terancam dipenjara belasan tahun.
"Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar)," ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, Selasa (1/10/2024).
Kedua pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebab, perbuatan para tersangka dilakukan kepada santriwati yang masih berusia di bawah umur.
Saufi menegaskan, kepolisian tak memberikan toleransi kepada tindakan pencabulan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Ia pun mengimbau masyarakat untuk melapor kepada polisi, apabila keluarganya turut menjadi korban dari pelaku.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu waspada dan berani melapor jika ada kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan aktivitas di ponpes kini telah dihentikan. Itu dilakukan lantaran banyak korban yang belum berani melapor. Dia menilai para korban merasa malu dan takut.