Ntvnews.id, Jakarta - Belakangan ini, publik dikejutkan dengan kabar tentang produk-produk dengan nama 'tuyul', 'tuak', 'beer', dan 'wine' yang telah mendapatkan sertifikat halal.
Menanggapi situasi ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengeluarkan klarifikasi yang penting untuk diketahui.
“Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, di Jakarta, dikutip dari Kemenag.
"Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," sambungnya.
“Yang kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal,” sambungnya.
Ilustrasi Sertifikasi halal produk (Antara/ Muhammad Bagus Khoirunas)
Peraturan itu menegaskan bahwa, pelaku usaha tak bisa mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam, atau bertentangan dengan etika serta kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal," jelasnya.