Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp372 miliar terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, penyitaan dilakukan pihaknya di dua lokasi kantor PT Asset Pacific selaku anak usaha PT Duta Palma Group.
Penyitaan pertama dilakukan usai menggeledah PT Darmex Plantations yang berada di Menara Palma pada Selasa (1/10/2024).
"Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp40 miliar yang ada di dalam koper. Ada uang sekitar SGD 2 juta. Jika di total penggeledahan pertama Rp63 miliar sekitar, tapi tergantung kursnya," ujar Abdul, Rabu (2/10/2024) malam.
Sementara penyitaan kedua, dilakukan penyidik setelah menggeledah kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10/2024).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang dalam bentuk rupiah hingga mata uang asing berupa dollar dan yen. Abdul mengungkapkan, apabila ditotal maka nilai seluruh aset yang disita mencapai Rp372 miliar.
"Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua," kata dia.
Abdul menjelaskan, nantinya uang ratusan miliar itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menambahkan, kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.
Sebab, Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.