Ntvnews.id, Jakarta - Draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR menuai kontoversi.
Draf tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan Baleg yang dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai poin apa saja yang jadi kontroversi, mari simak ulasannya di bawah yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
1. Pasal 15 ayat (2) huruf c
Dalam pasal ini disebutkan jika fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan serta mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Maka sesuai dengan UU Pers tidak ada lembaga lain yang memiliki fungsi serta wewenang untuk menetapan dan mengawaji KEJ.
Sementara di pasal yang sama, huruf d menerangkan jika fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian atas pengaduan masyarakat, adanya kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.