Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat, 4 Oktober 2024, kembali menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Sudirman, salah satu terpidana kasus kematian Vina dan Eky.
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Sudirman bersiap menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi testimonium de auditu.
"Pada sidang Jumat ini, kami akan menghadirkan saksi ahli pidana," ujar Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum Sudirman, Jumat (4/10/2024).
Dimana tim kuasa hukum ingin menggali atau mendapatkan penjelasan mengenai penerapan hukum pidana baik secara formil maupun materiil di dalam perkara kasus para terpidana kematian Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky (Eky).
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan Dedi Mulyadi sebagai saksi testimonium de auditu.
Baca Juga: Tangis Sudirman Pecah di Sidang PK: Disetrum, Ditembak Peluru Karet hingga Squat Jump 100 Kali
Testimonium de auditu yakni kesaksian tentang hal yang didengar dari orang lain, yang disampaikan di muka sidang pengadilan.