Ilustrasi orang ditahan (Freepik)
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa menuturkan, hasil pemeriksaan sementara motif utama pembuatan video syur ibu dan anak kandung ini adalah faktor ekonomi.
Kata Prabawa, mereka berencana menjual video tersebut. Tetapi, si perekam malah mengirimkan video itu ke temannya dulu hingga akhirnya tersebar di media sosial.
Buntut dari aksi tersebut, ibu dan anak diamankan pihak kepolisan dan telah ditetapkan sebagai tersengka, termasuk satu juru kamera.
Selanjutnya, mereka bertiga dijerat pasal 34 UU Pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.