Pakar Hukum Nilai Terpidana Mardani H Maming Tidak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2024, 13:55
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
ilustrasi pengadilan dan keadilan ilustrasi pengadilan dan keadilan (Google)

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan majelis hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming yaitu Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH; Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming adalah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Halaman
x|close