Bapak Muda di Tangerang Jual Bayi Kandung, Duitnya Buat Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2024, 11:49
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi Bayi Ilustrasi Bayi (Istimewa)

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," papar David.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Halaman
x|close