Kemudian, tersangka membuat janji dengan HK dan MON untuk melakukan transaksi di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
"Pelaku RA membawa korban yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dibawa ke Tangerang dengan alasan ke tempat saudara," tutur David.
RA pun tiba di lokasi yang dijanjikan dan langsung bertemu dengan HK dan MON untuk bertransaksi. Tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, RA menjual bayi tersebut dan menerima bayaran sebesar Rp 15 juta dari pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu.
"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, inisial RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang," tutur David.
"Karena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024," imbuhnya.
Baca Juga: Budi Arie: Banyak yang Cerai Gara-gara Judi Online
Kesal dengan perbuatan suaminya, RD lantas melaporkan RA ke Polres Metro Tangerang Kota. Polisi pun menangkap pelaku pada Selasa (1/10/2024). Sementara HK dan MON, diamankan polisi pada Kamis (3/10/2024).