Ntvnews.id, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Sunanto, menyampaikan penegasan penting terkait pernikahan dini yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial.
Ia menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan melayani pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga:
Kurir Terkejut, Paket yang Hendak Diantar ke Pamekasan Ternyata Berisi Ular!
Copet Nekat Beraksi di HUT TNI ke-79 di Monas, Begini Nasibnya
"Kalau (menikah) resmi pasti ketolak, kalau resmi ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur, pasti ketolak. Berarti tidak ada yang resmi itu nikahnya," katanya dikutip dari Antara.
Pernyataan ini disampaikan Sunanto untuk merespons kekhawatiran masyarakat mengenai kasus-kasus pernikahan dini yang kerap muncul di media sosial.