45 Persen Rumah Anggota DPR Masih Layak Huni

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2024, 07:05
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (NTVnews.id)

Baca Juga: Soal Mogok Massal Hakim, Ini Respons DPR

Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi akan menerima fasilitas rumah dinas, melainkan digantikan dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Informasi ini diketahui pada Kamis, 3 Oktober 2024 melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 terkait pengembalian rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 tersebut meminta baik anggota DPR terpilih maupun yang tidak terpilih untuk segera meninggalkan rumah dinas masing-masing.

Halaman
x|close