Ntvnews.id, Jakarta - Dalam pertemuan dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), DPR RI menyatakan kesepakatannya untuk mengatur kesejahteraan hakim melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.
Audiensi tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, dan membahas berbagai aspek penting terkait kesejahteraan dan jaminan profesional para hakim.
Baca Juga:
BPOM Ungkap 10 Produk Herbal Berbahaya untuk Jantung dan Ginjal, Ini Daftarnya!
KPK Bawa Koper Usai Geledah Kantor Gubernur Kalsel, Isinya Apa?
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebutkan bahwa RUU tersebut akan mencakup berbagai poin penting yang mendukung kesejahteraan dan perlindungan hakim.
"Dalam RUU Jabatan Hakim itu semuanya ada di sana, baik itu termasuk contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan, red.), jaminan keamanan hakim, jaminan kesehatan, fasilitas perumahan, dan sebagainya, itu semua ada di sana. Jadi, kami atur di dalam RUU Jabatan Hakim tersebut," ujarnya dikutip dari Antara.