Titin Prialianti Diperiksa Polisi Soal Laporan Dugaan Penyiksaan Terpidana Kasus Vina oleh Iptu Rudiana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 15:29
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Titin Prialianti diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap kasus Vina Cirebon. Titin Prialianti diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap kasus Vina Cirebon.

Ntvnews.id, Jakarta - Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana Sudirman dan mantan terpidana Saka Tatal, diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap kasus Vina Cirebon.

Titin hadir didampingi tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kedatangan Titin terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina terhadap Iptu Rudiana. 

"Ini laporan penyiksaan, KUHP. Bukan kode etik. Penyiksaan terhadap 8 terpidana," ujar Titin, dikutip dari channel YouTube Titin Prialianti The Real, Rabu (9/10/2024).

Kehadiran Titin di Dittipidum Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap para terpidana kasus Vina. 

Dimana dokumen tersebut belum sepenuhnya diungkap di sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu.

"Ada dokumen yang diserahkan dan menguatkan. Dokumen belum sepenuhnya dihadirkan di sidang PK. Karena kalau di sidang PK tergantung pertanyaannya, kalau mengarah kesitu, pasti saya hadirkan," tambah Titin.

Dia mengungkapkan pemanggilan terhadap dirinya dengan Saka Tatal yang lebih dahulu diperiksa Bareskrim berbeda. Pemanggilan Saka Tatal terkait dengan kasus dugaan keterangan palsu yang dilakukan Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto. 

Halaman
x|close