Ntvnews.id, Garut - Satuan Narkoba Polres Garut mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., menutrurkan seorang perempuan yang terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut YN (30) warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
Mengutip dari unggahan akun Instagram @humaspildajabar Sabtu, 18 Mei 2024, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Bukti tersebut antara lain 61 butir pil obat dengan bungkus warna silver bergaris hijau, 96 butir pil obat berwarna kuning bertuliskan “DMP NOVA”, dan 15 butir pil obat diduga jenis trihexypenidyl.
Barang bukti obat terlarang (Instagram @humaspoldajabar)
Selain itu, turut disita juga sebuah tas pouch warna coklat, satu unit handphone merk Vivo tipe V2026 berwarna kuning dengan dua nomor IMEI, serta satu lembar screenshoot percakapan melalui aplikasi Facebook Messenger.
Berdasarkan dari hasil interogasi, YN (30) mengakui bahwa obat-obatan yang disita merupakan milik suaminya, EN (35) warga Garut.
WNA Rusia Ini Ngaku Dideportasi Paksa Usai Bantu Polisi Ungkap Mafia Narkoba