Ntvnews.id, Jakarta - AQ (36) Owner rumah makan Pallubasa Serigala ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AQ dianggap lalai mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser hingga akhirnya terjadi kecelakaan.
"Sopir yang mobil rembang 4 Lexus itu kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, Jumat (11/10/2024).
AQ akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal: Mobil Ekspedisi Terbalik di Tol Jakarta-Cikampek KM 7
Namun Mamat menyebut tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
"Tidak dilakukan penahanan karena kondisinya yang bersangkutan kooperatif," jelas Mamat.
Kendati demikian, Mamat menyebut pihaknya akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia pun menargetkan akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan pada Senin (14/10) mendatang.
"Hari Senin kita serahkan untuk kelengkapan dan surat dari kita," ungkap Mamat.
Seperti diketahui, Mobil Land Cruiser dengan nomor polisi B 1539 CJH mengalami kecelakaan di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (25/9) malam.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Tol BORR, Mobil Box Tabrak Pembatas Jalan
Mobil tersebut menabrak sebuah truk kontainer saat hendak menyalip.
"Mobil Land Cruiser bergerak dari arah utara ke selatan pada Jalan Tol Reformasi dan menabrak bagian belakang mobil Hino kontainer gandengan R10 yang sementara bergerak pada jalan yang sama," kata Kompol Mamat, Rabu (25/9).
Mamat mengungkapkan AQ mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi saat hendak menyalip mobil di depannya. Namun, AQ diduga tidak memperhatikan truk kontainer yang berada di lajur sebelahnya.