Sebelum sidang etik, Rudy dikenai sanksi disiplin karena dituduh bernyanyi dengan istri orang lain alias selingkuh di sebuah tempat karaoke. Rudy mendapat sanksi berupa demosi dan dipindahkan ke Polda Papua.
Namun, Rudy membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai rekayasa. Dia menegaskan bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar. Menurutnya, ada upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Polri.
Rudy juga menambahkan bahwa putusan sidang belum bisa dianggap final karena dirinya berencana untuk mengajukan banding kepada Kapolda NTT.