Komnas HAM Bakal Rampungkan Pemantauan Kasus Vina Cirebon dan Eki

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2024, 15:23
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Komnas HAM Bakal Rampungkan Pemantauan Kasus Vina Cirebon dan Eki Komnas HAM Bakal Rampungkan Pemantauan Kasus Vina Cirebon dan Eki (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal segera merampungkan pemantauan kasus meninggalnya Vina Cirebon dan Eki dengan mengambil tiga kesimpulan dan sejumlah rekomendasi empat kementerian.

"Pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di rutan/lapas di Bandung, para penyidik di Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat, dan melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon," kata Uli Parulian Sihombing, Koordinator Penegak HAM, Senin 14 Oktober 2024, dilansir Antara.

Baca Juga:

Waketum NasDem Ungkap Partainya Tetap Berada di Dalam Koalisi

Banjir Melanda Kota Tebing Tinggi, 10.586 Jiwa Terdampak

Dari hasil pemantauan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Pertama, pelanggaran hak atas bantuan hukum.

Terpidana kasus Vina Sudirman hadir di Sidang PK di PN Cirebon/tangkapan layar NTV Terpidana kasus Vina Sudirman hadir di Sidang PK di PN Cirebon/tangkapan layar NTV

Menurut Komnas HAM, berdasarkan keterangan dari para terpidana dan kuasa hukumnya, para terdakwa tidak didampingi advokat pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon pada akhir Agustus–Oktober 2016.

Halaman
x|close