Catat! Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar saat Operasi Zebra 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2024, 12:56
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi atur lalu lintas Ilustrasi atur lalu lintas (X @TMCPoldaMetro)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Zebra Jaya di area Jadetabek mulai hari ini. Operasi ini direncanakan berlangsung selama 14 hari ke depan.

Berdasarkan informasi yang dibagikan akun X TMC Polda Metro Jaya, operasi ini digelar 14-27 Oktober 2024.

"Sobat Lantas! Operasi Zebra Jaya 2024 siap digelar mulai 14-27 Oktober. Yuk, pastikan kamu selalu tertib di jalan dan taati aturan lalu lintas," tulis keterangan.

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra 2024. Apa saja itu? Berikut 14 pelanggaran tersebut:

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Halaman
x|close