Ini Daftar Denda Jika Kena Tilang saat Operasi Zebra

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2024, 13:30
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi polisi atur lalu lintas Ilustrasi polisi atur lalu lintas (X @TMCPoldaMetro)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 mulai hari ini, Senin, 14 Oktober 2024.

Operasi ini akan fokus pada berbagai pelanggaran tertentu. Berikut adalah daftar denda yang akan dikenakan bagi pelanggar, dilansir dari berbagai sumber.

Daftar pelanggaran disasar dan ancaman sanksi jika kena tilang

Ilustrasi atur lalu lintas <b>(X @TMCPoldaMetro)</b> Ilustrasi atur lalu lintas (X @TMCPoldaMetro)

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

Penggunaan rotator dan sirene hanya diperbolehkan untuk jenis kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kategori ini, dan jika ada yang berusaha memasang strobo atau sirene.

Mereka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya bisa berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia yang tidak sesuai juga akan dikenakan tilang.

Menurut Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditentukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Pengemudi yang masih di bawah umur jelas tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka yang berkendara tanpa SIM melanggar Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
x|close