Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 mulai hari ini, Senin, 14 Oktober 2024.
Operasi ini akan fokus pada berbagai pelanggaran tertentu. Berikut adalah daftar denda yang akan dikenakan bagi pelanggar, dilansir dari berbagai sumber.
Ilustrasi atur lalu lintas (X @TMCPoldaMetro)
Penggunaan rotator dan sirene hanya diperbolehkan untuk jenis kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kategori ini, dan jika ada yang berusaha memasang strobo atau sirene.
Mereka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya bisa berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia yang tidak sesuai juga akan dikenakan tilang.
Menurut Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditentukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Pengemudi yang masih di bawah umur jelas tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka yang berkendara tanpa SIM melanggar Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.