Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI menyetujui pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) baru bernama Badan Aspirasi Masyarakat. Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa badan ini dibentuk untuk menampung dan menganalisis aspirasi yang diterima oleh lembaga legislatif.
"Adapun tugas Badan Aspirasi Masyarakat adalah satu, menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung. Dua, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat," ujar Puan dalam rapat paripurna, Selasa, 15 Oktober 2024.
Puan menjelaskan bahwa Badan Aspirasi Masyarakat akan menindaklanjuti laporan yang diterima. Dia berharap DPR dapat menjalankan program yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung.
Baca Juga: Puan Ungkap Penentuan Mitra Kerja AKD DPR RI Tunggu Pengumuman Kabinet
"Tiga menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti, empat melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD," tambahnya.
"Lima, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, dan enam, menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang," lanjut Ketua DPP PDIP tersebut.
Puan juga menyebutkan bahwa Badan Aspirasi Masyarakat ini terdiri dari tiga anggota Fraksi PDIP, tiga anggota Fraksi Golkar, dan tiga anggota Fraksi Gerindra, sementara fraksi-fraksi lainnya mengirimkan dua anggota.