Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional aialah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Penasaran hari apa saja? Mari simak ulasannya di bawah ini yang telah dilansir dari website Sekretariat Kebinet Republik Indonesia.