Ilustrasi Skincare (ANTARA Kalteng)
Namun, dalam kasus ini, skincare beretiket biru diproduksi secara massal dan diedarkan secara bebas, termasuk melalui platform online, tanpa pengawasan yang memadai.
Dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Rabu (16/10/2024), BPOM menegaskan bahwa tindakan penghentian produksi dan distribusi dilakukan untuk menjaga keamanan konsumen.
Produk-produk skincare tersebut diduga mengandung bahan aktif keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
"Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik, penutupan sementara akses pengajuan notifikasi," tulis BPOM.
BPOM menjelaskan bahwa skincare beretiket biru sebenarnya dapat digunakan dengan beberapa syarat, di antaranya:
1. Penggunaan Berdasarkan Resep Dokter
Produk-produk beretiket biru hanya boleh digunakan jika ada rekomendasi dari tenaga medis yang berwenang, seperti dokter kulit.