Buka Suara, BPOM Ungkap Syarat Penggunaan Skincare Etiket Biru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2024, 19:50
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Skincare Skincare (Freepik)

2. Produksi Terbatas

Produk ini harus diproduksi secara terbatas, hanya untuk kebutuhan khusus, dan tidak boleh diproduksi secara massal.

3. Sesuai Aturan

Skincare beretiket biru tidak melanggar aturan jika penggunaannya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh BPOM.

Untuk mengatasi pelanggaran ini, BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi di pabrik tersebut.

Selain itu, akses pengajuan notifikasi untuk produk-produk kosmetik dari pabrik ini juga ditutup selama 30 hari.

Selama masa penghentian ini, pihak pabrik diharuskan melakukan perbaikan dan pencegahan (corrective action and preventive action).

Halaman
x|close