2. Produksi Terbatas
Produk ini harus diproduksi secara terbatas, hanya untuk kebutuhan khusus, dan tidak boleh diproduksi secara massal.
3. Sesuai Aturan
Skincare beretiket biru tidak melanggar aturan jika penggunaannya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh BPOM.
Untuk mengatasi pelanggaran ini, BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi di pabrik tersebut.
Selain itu, akses pengajuan notifikasi untuk produk-produk kosmetik dari pabrik ini juga ditutup selama 30 hari.
Selama masa penghentian ini, pihak pabrik diharuskan melakukan perbaikan dan pencegahan (corrective action and preventive action).