Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Jokowi, menunjuk Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Jakarta yang baru menggantikan Heru Budi Hartono yang sudah bertugas sejak 2022.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga:
Profil Michael Housman, Pengisi Materi Pembekalan Calon Menteri Prabowo di Hambalang
Silmy Karim: Kerja Sama Imigrasi dengan VFS Global untuk Digitalisasi Layanan Keimigrasian
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 17 Oktober 2024, dilansir Antara.
Teguh Setyabudi (ANTARA)
Ari menerangkan bahwa dalam Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta.