Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang melandasi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Perpres yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024 itu mengatur struktur organisasi dan tata kerja Polri.
Baca Juga:
4 Fakta Foto Pria Mirip Abidzar Al Ghifari Pamer Alat Kelamin di X, Putra Umi Pipik Masih Bungkam
Profil Abidzar Al Ghifari, Anak Umi Pipik yang Sedang Trending di X
Pembentukan Kortastipidkor tercantum dalam Pasal 20A, yang menyatakan bahwa unit ini merupakan elemen utama dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, di bawah komando Kapolri.
Selain itu, Kortastipidkor akan menelusuri dan mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.