Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Resmi Dibentuk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Okt 2024, 16:34
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024. Tangkapan layar - Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024. (Dok.Antara.)

Unit ini dipimpin oleh seorang kepala yang setara dengan jenderal bintang dua, yang melapor langsung kepada Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyampaikan rencana pembentukan Kortastipidkor sejak Desember 2021, sejalan dengan pelantikan 44 mantan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dengan awak media di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani  <b>(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)</b> Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dengan awak media di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Nantinya, Kortastipidkor akan dilengkapi dengan divisi-divisi, termasuk divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga, serta penindakan.

Menurut Listyo Sigit, kehadiran mantan pegawai KPK dalam struktur Polri diharapkan dapat memperkuat peran lembaga ini dalam memberantas korupsi secara lebih efektif.

Halaman
x|close