Ntvnews.id, Iran - Presiden Iran Ebrahim Raisi dilaporkan meninggal dunia di lokasi usai helikopter yang mengangkutnya jatuh di Provinsi Azerbaijan Timur, utara Iran, pada Minggu, 19 Mei 2024 siang.
Dikutip AP, Senin, 20 Mei 2024, stasiun televisi pemerintah Iran, IRNA melaporkan tidak ada tanda-tanda selamat dari seluruh 9 penumpang helikopter tersebut, termasuk Raisi dan Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir Abdollahian.
Lalu, siapa pegganti presiden Iran?
Penampakan Helikopter Presiden Iran yang Jatuh (Anadolu Agency)
Dilansir dari Reuters, Senin, 20 Mei 2024, di bawah ini adalah garis besar dan singkat tentang apa yang dikatakan oleh konstitusi Iran tentang apa yang terjadi jika seorang presiden tidak mampu atau meninggal dunia saat menjabat:
* Menurut pasal 131 konstitusi Republik Islam, jika seorang presiden meninggal dunia dalam jabatannya, wakil presiden pertama akan menggantikannya, dengan konfirmasi dari pemimpin tertinggi, yang memiliki keputusan akhir dalam segala hal kenegaraan.
Baca Juga:
Presiden Iran Ebrahim Raisi Dinyatakan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter