Baca Juga: PM Baru Jepang Bubarkan Parlemen, Kenapa?
Selain etika perilaku di kuil, Jepang juga memiliki hukum yang melarang tindakan penodaan tempat ibadah. Menurut hukum tersebut, seseorang yang menodai kuil atau mengganggu ibadah dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal 100.000 yen.
Meskipun polisi belum menyelidiki insiden tersebut, netizen bertindak sebagai "polisi internet." Dua turis tersebut dikabarkan telah mengunggah permintaan maaf di Instagram.
Dalam video permintaan maaf, mereka mengaku tidak bermaksud bersikap tidak sopan dan bahwa tindakan pull-up itu dilakukan tanpa berpikir panjang. Mereka juga meminta warganet untuk berhenti mengirim pesan dan komentar kepada mereka.