Ada Uang Rp20 Miliar dalam 5 Mata Uang di Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2024, 09:33
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang lebih dari Rp 20 miliar dalam kasus tiga hakim PN Surabaya, yang diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Uang ini terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah sampai dolar Singapura.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa uang tersebut disita dari beberapa tempat yang menjadi kediaman dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Qohar menjelaskan bahwa penyidik menangkap empat orang tersebut dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung berhasil menyita uang dalam jumlah miliaran rupiah dalam 5 mata uang. Berikut rinciannya.

Ronald Tannur dan Andini <b>(Tangkapan Layar)</b> Ronald Tannur dan Andini (Tangkapan Layar)

Rumah Pengacara Lisa Rahman di Rungkut, Surabaya:

- Uang tunai Rp 1,19 miliar
- Uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) US$ 451.700 (Rp 7,07 miliar)
- Uang tunai dolar Singapura S$ 717.043 (Rp 8,49 miliar)

Apartemen Pengacara Lisa Rahman di Menteng, Jakpus:

- US$ dan S$ setara Rp 2,126 miliar
- Dokumen penukaran valas
- Catatan pemberian uang
- Ponsel milik LR

Apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa, Surabaya:

- Uang tunai Rp 97,5 juta
- Uang tunai $Singapura 32.000 (Rp 378.69)
- Uang tunai ringgit Malaysia RM 35.992,25 (Rp 129,4 miliar)
- Sejumlah barang bukti elektronik.

Erintuah Damanik <b>(pn-surabayakota)</b> Erintuah Damanik (pn-surabayakota)

Rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

- Uang tunai USD6.000 (Rp 93.972.009)
- S$ 300 (Rp 3,55 juta)
- Sejumlah barang bukti elektronik

Halaman
x|close