Kejagung Dalami Keterlibatan Ronnald Tannur dalam Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2024, 10:15
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa mereka akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap yang bertujuan memuluskan vonis bebas Ronald.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada media sebagai respons terhadap pertanyaan mengenai apakah ayah Ronald Tannur, Edward Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif, juga ikut terlibat dalam perkara ini.

"Ini pengetahuan yang sedang kami telusuri. Kami tentu melakukan pemeriksaan ulang. Kami akan mengklasifikasikan bukti yang ada. Apabila nantinya ditemukan cukup bukti bahwa uang tersebut berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, maka kami akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dilansir Antara.

Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya kini sedang mempelajari sejumlah barang bukti yang telah disita, termasuk uang tunai dalam jumlah besar yang terdiri dari berbagai mata uang asing.

"Kami bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk dokumen, elektronik, uang tunai, serta bukti transaksi penukaran mata uang asing. Jadi, harap bersabar. Nanti pada saatnya akan kami ungkapkan semuanya. Saat ini belum masuk tahap itu," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Keempat tersangka tersebut adalah ED, HH, dan M yang merupakan hakim yang memutuskan vonis tersebut, serta pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

Halaman
x|close