Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa ZR (Zarof Ricar), mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasasi Ronald Tannur, juga diduga bertindak sebagai makelar dalam pengurusan kasus-kasus lainnya di Mahkamah Agung selama satu dekade.
"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Ia menyatakan bahwa pelanggaran ini diketahui setelah dilakukan penggeledahan di rumah ZR di Senayan, Jakarta, yang berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan pengacara Ronald Tannur, berinisial LR, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, tersangka LR diketahui memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada ZR sebagai upaya untuk melibatkan hakim agung yang mengurus kasasi Ronald Tannur.
Saat memeriksa brankas di rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, dengan jumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," ucapnya.
Zarof Ricar (Mahkamah Agung)
Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram. Dalam pemeriksaan, kata Qohar, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.