Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR meminta Polda Nusa Tenggara Timur untuk meninjau kembali keputusan memecat Inspektur Dua Rudy Soik dari jajaran kepolisian. DPR mencurigai adanya kejanggalan dalam proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik.
Polda NTT diimbau untuk lebih teliti dalam menangani kasus ini, mengingat perhatian publik yang besar terhadap kasus ini dan potensi dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda NTT dan Kapolda Sulawesi Tengah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Salah satu agenda utama adalah membahas pemecatan Ipda Rudy Soik dari Polda NTT.
Baca Juga: BI Aceh Sebut Pelaku Usaha Mikro Didominasi Pembayaran Menggunakan Sistem QRIS
Rapat ini juga dihadiri oleh Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Senin, 28 Oktober 2024.
Selain itu, Rudy Soik beserta tim kuasa hukumnya hadir, termasuk perwakilan dari Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yaitu Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat dengar pendapat ini dilakukan semata-mata untuk memahami permasalahan secara menyeluruh dan mencari solusi.