Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya diduga korupsi miliaran rupiah. Uang tersebut digunakan untuk main judi online maupun membayar utang.
Tersangka adalah AC (45), yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkab Dharmasraya.
Ia jadi tersangka korupsi dengan cara membobol rekening daerah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, sebesar Rp3 miliar lebih.
"Menurut pengakuannya, uang itu digunakan untuk judi online dan membayar utang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid, Selasa (29/10/2024).
Ia menjelaskan, pembobolan rekening bagian umum Pemerintah Kabupaten Dharmasraya oleh AC, terjadi di era Bupati Sutan Riska. Aksi itu dilakukan AC dalam kurun waktu dua bulan, yakni pada November sampai Desember 2023. Total uang yang berhasil AC bobol sebanyak lebih dari Rp 3 miliar.
Dari uang tersebut, sekitar Rp 1,6 miliar telah dikembalikan kepada penyidik Kejati Sumbar.
AC telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merugikan keuangan negara senilai Rp 3 miliar lebih. Ia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.