Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Polisi bakal melakukan gelar perkara guna menentukan status kasus itu.
"Dari fakta penyelidikan nantinya kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan perkara dari penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (30/10/2024).
Ia mengatakan, hingga kini 30 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus ini. Termasuk Inspektur Jenderal Kemenkeu hingga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
"Saat ini tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 30 orang saksi. Termasuk dalamnya juga penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap dua ahli, baik itu ahli pidana maupun ahli hukum acara pidana," papar dia.
Ade Safri mengatakan, saat ini pihaknya masih menelisik unsur pidana dalam kasus tersebut. Apabila ditemukan, makan status kasus akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Sedang kita lakukan penyelidikan di mana penyelidikan itu adalah untuk menemukan mencari dan menemukan apakah peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa pidana atau tidak, untuk ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut," papar dia.
Diketahui, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024 lalu. Ia diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.