Ntvnews.id, Jakarta - Proses hukum terhadap guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara memasuki persidangan hari keempat terkait kasus dugaan penganiayaan anak polisi.
Dalam sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi yang terdiri dari tiga guru, kepala sekolah SDN 4 Baito dan ibu terduga korban.
Kesaksiannya di depan majelis hakim Nurfitriana ibu terduga korban mengatakan kalau anaknya dipukul pakai sapu oleh Supriyani karena tidak menulis saat diberi tugas.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum guru Supriyani Andri Darmawan menyatakan kesaksian dari ibu terduga korban itu semuanya hanyalah rekayasa.
"Jadi kan tadi mereka bohong-bohong. Istrinya saya tanya jam berapa melapor engga tahu. Suaminya juga jam berapa melapor engga tahu. Nah saya bukakan dokumen. Dokumen itu di tanda bukti lapornya jelas tertulis bahwa kejadian ini dilaporkan jam 14.12. Kami konfirmasi tadi ke saksi-saksi semuanya bahwa betul mereka datang. Sesuai dengan keterangan Ibu Siti Aisyah. Bu Aisyah konsisten di BAP keterangannya bahwa dia datang jam 13.30," kata Andri Darmawan seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Tonight, Kamis (31/10/2024).
"Ketemu dengan rombongannya tadi ada Pak Jefri, Pak bowo dengan istrinya. Jadi 13.30 itu mereka sudah ketemu. Di situ datang ambil sapu. Belum ada pelaporan polisi karena pelaporan polisi itu kan jamnya 14.12," lanjutnya.
"Terus mereka tadi suami istri saya tanya kapan kalian datang ke sekolah? Katanya setelah buat laporan polisi kemudian sempat diperiksa anaknya baru mereka datang ke sekolah. Nah logikanya mereka kan membuat laporan 1412 kemudian diditanya-tanyalah. Misalnya anaknya memakan waktu setengah jam. Katakanlah paling cepat karena kami pengalaman bikin laporan polisi. Enggak ada yang kilat 1 jam. Pasti lama kan karena diverifikasi dulu Katakanlah misalnya paling kilat setengah jam berarti 14.30 atau 14.40. Baru dia ke sekolah kan," imbuhnya.