Ntvnews.id, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didesak menangguhkan keanggotaan Israel di organisasi tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran hukum internasional dan penjajahan di wilayah Palestina.
Pelapor khusus PBB untuk kondisi HAM di Palestina, Francesca Albanese, yang mengusulkan hal tersebut berkata bahwa Majelis Umum PBB hendaknya mempertimbangkan penangguhan keanggotaan Israel hingga mereka berhenti melanggar hukum internasional.
"Saya meyakini bahwa impunitas yang dinikmati Israel memungkinkannya melanggar hukum internasional tanpa henti," kata Albanese dalam sebuah konferensi pers, dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2024).
Ia mengatakan, pendirian negara Israel "berdampak buruk bagi nasib rakyat Palestina" yang nasibnya tak pernah ditangani dengan baik dan, sejak 1967, jadi semakin tertindas dan terpinggirkan.
Terlebih lagi, katanya, hingga 75 persen populasi Gaza kini menjadi pengungsi.
"Demi menciptakan 'Israel Raya' (perluasan negara Israel), mereka berupaya mengikis secara fisik maupun spiritual ... identitas Palestina di wilayah Palestina yang mereka duduki," ucap Albanese.
Pelapor khusus PBB menegaskan, Israel sama sekali tidak berhak atas wilayah Palestina yang mereka duduki.