Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2024, 11:26
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

"Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, dikutip dari Antara.

Terkait substansi yang menjadi bahan pemeriksaan, Harli tidak membeberkan-nya. "Itu penyidik yang paham," ucap dia.

Ada pun Tom Lembong tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 09.58 WIB. Ketika turun dari mobil tahanan Kejaksaan Agung, ia hanya tersenyum dan tidak memberikan komentar.

Tom yang tampak mengenakan kaos lengan pendek berwarna hijau tua serta rompi tahanan, langsung masuk ke dalam gedung yang menjadi lokasi pemeriksaan.

Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. <b>(YouTube)</b> Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. (YouTube)

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close