Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan KBRI Washington DC di Amerika Serikat bakal menyelidiki WNI yang terlibat atas dugaan membawa uang palsu.
“TTH ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat pada 30 Oktober 2024 di Bandara Internasional Dulles (Virginia) karena membawa uang sejumlah 28.500 dolar AS dalam bentuk ‘black money’,” demikian menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha, Jumat 1 November 2024, dilansir Antara.
Baca Juga: Truk Molen Tersangkut Kabel Listrik di Mampang Prapatan Bikin Macet Panjang
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, Judha mengatakan bahwa pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan berdasarkan KUHP negara bagian Virginia, lokasi di mana THH ditangkap, apabila terbukti bersalah.
Mata uang Dolar As/ist
Untuk itu, KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum kepada TTH selama ditahan oleh otoritas AS.
“Hal itu untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat,” demikian Judha.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis CBP Dulles di Virginia, Rabu (30/10) waktu setempat, TTH, yang diketahui tiba di Dulles dari Lome di negara Afrika barat Togo, diamankan setelah petugas menemukan dua tumpuk kertas hitam dan setumpuk kertas putih polos yang diikat dengan pita bertuliskan “One Hundreds”.