Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin pagi, 4 November 2024.
"Selamat pagi, saya bersama Pak Wamen Pak Dirjen imigrasi Pak Sekjen plt Sekjen Kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan baru saja melaksanakan upacara pengukuhan petugas imigrasi Pembina Desa ataupun Pimpasa," kata Menteri Imipas, Agus Andrianto.
"Mereka terdiri dari perwakilan dari 133 UPT imigrasi, Kantor Imigrasi dan 13 di rudenim. Tugas mereka adalah yang pertama mensosialisasikan tentang tugas-tugas keimigrasian," sambungnya.
Kementerian Imipas (Istimewa)
Kata Agus, nantinya dilakukan pembinaan pada masyarakat sebab jika belum mampu satu desa satu petugas imigrasi. Namun, tiap kantor imigrasi di wilayah ada satu petugas Pimpasa.
"Kemudian melakukan pembinaan kepada masyarakat khususnya, karena kan kalau belum mampu untuk satu desa satu petugas imigrasi, tetapi setiap Kantor Wilayah imigrasi ini ada satu petugas pimpasa yang tentunya mereka mengidentifikasi wilayah kantong-kantong potensi masyarakat yang bisa menjadi korban TPPO maupun TPPM," terang dia.
"Maupun kejahatan yang lain intinya bahwa petugas-petugas ini nanti akan disiapkan dan tentu saja melalui proses pelatihan yang menjadi bekal mereka dalam pelaksanaan tugasnya," lanjutnya.
Kementerian Imipas (Istimewa)
Program Pimpasa merupakan salah satu program skala nasional Kementerian Imipas bersama
pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia.