Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, diminta untuk tidak terburu-buru dalam menyelesaikan regulasi pecahan Kemenkumham. Pernyataan tersebut disampaikan dengan tegas oleh anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Yasonna H Laoly.
Yasonna, yang merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM, menyatakan bahwa ia mengenal Supratman dengan baik. Ia juga menyoroti posisi Supratman sebagai Ketua Baleg DPR RI periode 2019-2024.
"Pak menteri ini, mantan Ketua Baleg kita sering membahas undang-undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya. Lebih dalam tidak kejar tayang karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal," kata Yasonna dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Baca Juga: Yasonna Sebut Ada Titipan RUU dari Pemerintah ke DPR
Selain itu, Yasonna juga menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh. Ia berharap pembahasan UU terkait regulasi pecahan Kemenkumham dilakukan secara lebih mendalam.
"Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari Buruh tentang ini. Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg, tentunya kita menitipkan pesan kepada pemerintah melalui Pak Menteri," ucapnya.
"Ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam. Kecuali revisi-revisi singkat barangkali," tambah Yasonna.