Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga survei Poltracking Indonesia menjadi sorotan karena mendapat sanksi yang dari Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) sebagai dampak dari perbedaan signifikan dalam hasil survei untuk Pilgub Jakarta 2024.
Tak hanya Poltracking, Dewan Etik PERSEPI diketahui juga melakukan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Dikutip dari pernyataan resmi PERSEPI, kedua lembaga tersebut adalah anggota PERSEPI yang telah merilis tingkat elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang hasilnya menunjukkan perbedaan yang signifikan secara statistik, dengan waktu pengumpulan data yang sama.
"Periode pengumpulan data Lembaga Survei Indonesia dilakukan pada 10-17 Oktober 2024, dan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024," demikian pernyataan PERSEPI, dikutip Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Fakta Menarik Jelang Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2024
Ridwan Kamil-Pramono Anung (YouTube KPU Jakarta)
Berikut pernyataan lengkap PERSEPI.
"Tujuan penyelidikan untuk mengetahui kenapa terjadi perbedaan hasil survei di antara kedua lembaga, dan mengidentifikasi apakah terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam proses pelaksanaan survei hingga publikasi hasil survei.