Pertanyaan ini muncul di media massa secara luas, dan perlu mendapatkan jawaban untuk menjaga integritas lembaga survei dan hak publik untuk mendapatkan informasi publik yang benar dan dipercaya menurut Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) dan etika survei opini publik.
SOP survei opini publik bersandar pada etika kegiatan ilmiah sebagai berikut, yaitu pelaksanaan survei tidak boleh mencederai hak asasi manusia yang tak terbatas hanya pada kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan untuk tidak berpendapat, dan kebebasan untuk menolak menjadi narasumber (responden).
Survei opini publik wajib bersandar pada pengukuran dan metodologi ilmiah yang menjadi pegangan dalam setiap survei yang reliable dan valid, tidak bisa, sebagaimana standar dalam penelitian ilmiah.
Dari sisi metodologi, sampel harus mewakili populasi dengan tingkat kesalahan dan tingkat kepercayaan yang bisa ditoleransi. Untuk itu berbagai teknik digunakan dengan mempertimbangkan unsur representasi dan efisiensi. Dalam praktik survei yang melibatkan populasi besar dan kompleks digunakan multistage random sampling.
Infografis Hasil Survei Sementara Cagub-Cawagub DKI Jakarta (Antara)
Proses Pemeriksaan
1. Pemeriksaan pada kedua lembaga menggunakan parameter dan ukuran yang sama. Pemeriksaan pada Lembaga Survei Indonesia dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024. Sementara pemeriksaan Poltracking Indonesia dilakukan pada hari berikutnya yaitu pada Selasa, 29 Oktober 2024. Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024.
2. Dewan Etik meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November 2024 pukul 19.00 WIB, karena dipandang keterangan tatap muka dan tertulis yang telah disampaikan belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.