Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui usulan Pemerintah yang menunjuk Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan kesepakatan ini dalam rapat paripurna yang diadakan pada Selasa, 5 November 2024 pagi.
Awalnya, Dasco menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN.
Baca Juga: Sah! Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono Jadi Kepala Otorita IKN
"Pimpinan dewan telah menerima Supres RI Nomor R56 tanggal Oktober 2024, hal penyampaian calon Kepala Otorita IKN," kata Dasco dalam rapat di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Dasco menambahkan bahwa pimpinan DPR RI telah mengadakan rapat konsultasi pengganti rapat bamus bersama pimpinan fraksi dan Komisi II DPR RI serta Pemerintah. Langkah ini diambil sesuai ketentuan Pasal 228 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020.
"DPR dapat memahami dan menerima usulan calon OIKN untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Dasco.