Pemilik Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bakal Diperiksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2024, 16:02
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kronologi Truk Kontainer Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Tangerang Kronologi Truk Kontainer Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Tangerang (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Truk ugal-ugalan menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang. Selain mengakibatkan kendaraan yang ditabrak rusak, aksi sopir truk inisial JFN (24) itu juga membuat sejumlah orang terluka. Polisi telah menetapkan JFN sebagai tersangka. Polisi kini berencana memeriksa pemilik truk.

"Kemudian tim penyidik juga akan atau berproses memeriksa penanggung jawab atau pemilik atau perusahaan dari angkutan ekspedisi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/11/2024).

Menurut Ade Ary, pemeriksaan terhadap pemilik truk dilakukan guna meminta penjelasan. Termasuk siapa yang sesungguhnya bertugas sebagai sopir, serta mengapa kernet bisa mengendarai truk tersebut.

"Untuk meminta kronologis, siapapun yang terlibat akan diusut tuntas ya. Karena harusnya ada SOP siapa yang bertugas sbg sopir, siapa sebagai kernet, terus kenapa akhirnya bisa kernet yang mengemudi terakhir, dan lain sebagainya," kata dia.

Diketahui, JFN telah sebagai tersangka. Ia terancam pidana 10 tahun penjara.

Ia dijerat Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 20 juta. Tersangka sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat dihajar massa.

Halaman
x|close