Prabowo Hapus Utang UMKM dan Petani, Mentan: Luar Biasa Presiden Kita!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2024, 15:54
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden RI Prabowo Subianto melalukan kunjungan perdanananya ke Merauke, Minggu (3/11). Presiden RI Prabowo Subianto melalukan kunjungan perdanananya ke Merauke, Minggu (3/11). (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memutuskan menghapus utang petani dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman lantas berterima kasih atas kebijakan Prabowo itu. Sebab, menurutnya Prabowo telah meringankan beban para petani dan pelaku UMKM.

"Nah ini luar biasa Bapak Presiden kita, kami mewakili petani seluruh Indonesia yang punya memenuhi syarat untuk dihapus hutangnya. Itu luar biasa. Kami terima kasih. Luar biasa Bapak Presiden memberikan keringanan pada rakyat kecil," ujar Amran, Rabu (6/11/2024).

Amran menilai, penghapusan utang tersebut membuat para petani dan pelaku UMKM bisa kembali melakukan pinjaman modal kepada pihak perbankan. Lebih lanjut, ia menyampaikan ucapan terima kasih ke Prabowo karena telah menaikkan penyediaan pupuk bagi petani hingga 100 persen.

"Untuk kesinambungan bisnisnya, agar tidak meminjam ke tempat lain. Bisa sudah meminjam, bisa meminjam ke perbankan kembali. Jangan meminjam ke rentenir yang bunganya lebih tinggi. Jadi sudah bisa berkelanjutan berusaha UMKM di sektor pertanian," papar Amran.

"Baru-baru pupuk ditambah 100%, dari 4,7 juta menjadi 9,5 juta. Tadi kami cek ada di rute pupuk, naik tetap tahun 2025 9,5 juta, luar biasa. Kemudian diringankan bebannya kepada saudara-saudara kita yang terlilit hutang selama kalau tidak salah 10 tahun. Ini diputihkan dengan syarat-syarat tertentu. Ini luar biasa perhatian Bapak Presiden pada rakyat Indonesia khususnya masyarakat pertanian, khususnya petani Indonesia," sambungnya.

Diketahui, Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. PP itu terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Halaman
x|close