Disomasi Deolipa, Ini Isi Surat Terbuka Pemkot Depok Soal Masalah Damkar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Nov 2024, 10:56
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Surat Terbuka menjawab somasi dari Deolipa Surat Terbuka menjawab somasi dari Deolipa (DOKUMENTASI)

Ntvnews.id, Jakarta - Masalah Damkar di kota Depok jadi sorotan pemberitaan beberapa pekan terakhir ini. Salah satu pengacara mereka (Damkar) sampai melayangkan somasi kepada pihak Pemerintah Kota Depok.

Lalu bagaimana tanggapan pihak Pemkot Depok. Pemkot pun menanggapi.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Adnan Wahyudi, memberikan tanggapan terkait somasi yang dilayangkan pengacara Deolipa Yumara yang menuntut perbaikan sarana dan kesejahteraan petugas pemadam kebakaran di Depok. Menurut Adnan, Pemerintah Kota Depok telah merespons somasi tersebut sesuai prosedur.

Menanggapi kondisi peralatan pemadam kebakaran di lapangan, Adnan menjelaskan bahwa kendaraan dan alat pelindung diri (APD) untuk petugas damkar terus diperbarui dan dirawat. Ia menyebutkan, pihaknya memiliki 29 unit kendaraan damkar, dengan dua unit baru yang diperoleh pada tahun 2019, sementara sisanya adalah kendaraan yang diadakan dari tahun 2008 hingga 2016.

Selain itu, APD bagi petugas pemadam kebakaran terakhir dibeli pada tahun 2023 dan tahun 2024. "Kami selalu mengacu pada SOP untuk pemeliharaan kendaraan dan peralatan. Teman-teman di setiap pos rutin memeriksa kesiapan kendaraan setiap ada serah terima, dan jika ditemukan kerusakan, segera dilaporkan ke dinas terkait untuk perbaikan," jelasnya.

Terkait kendala saat pemadaman kebakaran, Adnan mengakui bahwa ada beberapa insiden di mana salah satu pompa mobil pemadam mengalami masalah. Namun, ia menegaskan bahwa setiap mobil dilengkapi dengan dua pompa, sehingga apabila salah satu mengalami kerusakan, masih ada cadangan yang bisa digunakan untuk memastikan operasional tidak terhambat.

Adnan juga menanggapi rumor adanya dugaan korupsi terkait pengadaan alat damkar di Depok yang sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dan menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk menangani kasus tersebut sesuai kewenangan mereka.

Halaman
x|close