MA Batalkan Vonis Bebas AKBP Achiruddin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Nov 2024, 17:10
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
AKBP Achiruddin Hasibuan saat hendak dieksekusi Kejaksaan Negeri Medan. (Antara) AKBP Achiruddin Hasibuan saat hendak dieksekusi Kejaksaan Negeri Medan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya ditahan. Ia ditahan usai dieksekusi Kejaksaan Negeri Medan ke Rutan Tanjung Gusta.

Hal itu terjadi setelah vonis bebasnya dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara terhadap AKBP Achiruddin.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, MA telah menerima permohonan kasasi yang diajukan Kejari Medan. Dalam putusan nomor 5996 K/Pid.Sus/2024, MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achiruddin.

"Yang bersangkutan dipidana penjara (oleh MA) selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 9 bulan penjara," ujar Adre, Minggu (10/11/2024).

"Sedangkan eksekusi dilakukan pada 7 November 2024,", imbuhnya.

AKBP Achiruddin sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Senin (30/10/2023). Majelis hakim PN Medan memutuskan perwira kepolisian itu dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.

Halaman
x|close