Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Ada dua pertimbangan yang membuat JPU mengajukan tuntutan itu.
Pertama, aksi Supriyani memukul muridnya, D, dianggap tak memiliki niat jahat.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetap tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," ujar jaksa, Senin (11/11/2024).
Kedua, JPU menilai tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus Supriyani. Atas itu, jaksa menyebut dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum, tak perlu dibuktikan.
"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti," tutur JPU.
"Maka, dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," imbuhnya.
Sementara alasan ketiga, karena tak ada hal-hal yang memberatkan Supriyani.
JPU juga mengungkapkan empat hal yang meringankan Supriyani dalam kasusnya. Pertama, JPU menuntut bebas Supriyani, lantaran ia dianggap bersikap sopan selama persidangan.